Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Kota Yogyakarta


Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kota Yogyakarta bersama Pendamping Proses Produk Halal teregister resmi dari Kementrian Agama RI menyelenggarakan sertifikasi halal bagi UMKM kota Yogyakarta.

Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 10 Mei 2022 bertempat di Griya UMKM jalan Tamansiswa, diperuntukkan bagi UMKM yang memproduksi minuman dan makanan dengan omset di bawah 500 juta per tahun dan memiliki NIB OSS RBA.

Bagi UMKM yang sudah lengkap NIB dan NPWP dapat langsung apply ke SIHALAL.

UMKM atau pemilik usaha melakukan self declare atau pernyataan status halal produk UMK secara mandiri untuk mendapatkan sertifikat halal melalui lembaga penyelenggara halal atau pendamping halal.

Untuk melengkapi persyaratan lainnya dibantu pendamping untuk mendapatkan template yang sesuai. 

Posting Komentar untuk "Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Kota Yogyakarta"