Pengurus Forkom UMKM Kemantren Tegalrejo Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BNI 46 |
Forkom UMKM Kemantren Tegalrejo dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta bersinergi melindungi para pekerja yang berada di sektor UMKM.
Sosialiasi BPJS Ketenagakerjaan bagi UMKM diselenggarakan di Kemantren Tegalrejo, pada Selasa siang (11/01/2022).
Ary Yusdianto, ARK BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta pada pertemuan ini menjelaskan program-program perlindungan bagi UMKM.
Dalam penjelasannya kepada pengurus Forkom UMKM Kemantren Tegalrejo, Ary Yusdianto menyampaikan, untuk UMKM ada dua informasi kepesertaan, Penerima Upah ( UP) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepesertaan Penerima Upah (UP) diberlakukan bagi UMKM yang memiliki karyawan, sedangkan Bukan Penerima Upah (BPU) diberlakukan bagi UMKM yang tidak memiliki karyawan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
(Manfaat selengkapnya baca di...)
2. Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
(Manfaat selengkapnya baca di...)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
(Manfaat selengkapnya baca di...)
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
(Manfaat selengkapnya baca di...)
Nominal Iuran perbulan kepesertaan Penerima Upah (UP)
- 4 Program (JKK, JKM, JHT, JP) Rp 199.030
- 3 Program (JKK, JKM, JHT) Rp 134.410
- 2 Program (JKK, JKM) Rp 1.632
Nominal Iuran perbulan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)
- 3 Program (JKK, JKM, JHT) Rp 36.800
- 2 Program (JKK, JKM) Rp 16.800
Pembayaran iuran setiap bulan tanggal 10, dapat melalui BNI Agen 46.
Pada kesempatan ini, Rofiq Effendi dari BNI 46 memberikan penjelasan BNI Agen 46. BNI Agen 46 adalah mitra BNI yang menyediakan berbagai layanan jasa keuangan seperti transaksi perbankan, fitur pembelian dan pembayaran kepada masyarakat.
Posting Komentar untuk "Lindungi Pekerja Sektor UMKM, Forkom UMKM Kemantren Tegalrejo Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta"