Kota Yogyakarta sebagai salah satu kota dengan iklim investasi yang diharapkan bisa hadir dengan nyaman, perlu adanya peraturan daerah yang akan mengatur semua bentuk kegiatan yang berhubungan dengan perijinan.
Pansus Pembahas Raperda yang diketuai oleh Oleh Yohan yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Drs. Nurwidihartana, mengundang para stakeholder lapisan masyarakat, kelompok usaha, untuk menerima masukan-masukkan terkait dengan peraturan daerah tersebut.
Pertemuan diadakan di ruang rapat DPRD kota Yogyakarta pada Jumat 12/11/2021.
Posting Komentar untuk "Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD Kota Yogyakarta"