Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta, Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan pertemuan untuk Forum Komunikasi (Forkom) UMKM Kecamatan kota Yogyakarta, pada Rabu, 3 November 2021.
Tema pertemuan "Legalitas Usaha untuk UMKM", sebagai nara sumber Nurul Indah Khasanah, ST, seorang praktisi motivator, konsultan pendamping UKM, Foodpreneur Booster dan pemilik Khansa Snack & Food.
Manfaat Mengurus Izin Usaha
Kepastian Hukum
Mendapatkan jaminan dari badan hukum yang berwenang jika terjadi hal yang merugikan perusahaan.
Sebagai contoh jika perusahaan memiliki izin lengkap, maka jika terjadi hal sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan memiliki kekuatan yang sah secara hukum untuk menggugat ataupun memeprtahankan apa yang menjadi hak.
Kredibilitas Perusahaan Meningkat
Meningkatnya kredibilitas perusahaan, dengan kata lain, jika perusahaan membutuhkan dana sbagai tambahan pengembangan usaha. Fakta bahwa perusahaan sudah memiliki izin yang lengkap akan menjadi faktor pendukung untuk mempertimbangkan layak tidaknya suatu perusahaan untuk dapat melikuidasi pinjaman yang diberikan.
Mengenal Jenis-jenis Izin Usaha yang Ada di Indonesia
Ada banyak jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Ijin edar usaha makanan, Dinkes PIRT atau BPOM MD/BPOM TR
Sertifikasi Halal, Sertifikasi Merek HAKI, SErtifikasi Jogjamark, SNI, HACCP.
Jenis Usaha
Usaha Perorangan, CV, PT (Perseroan Terbatas), UD (Usaha Dagang)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Funsi NIB mirip dengan nomor KTP bagi penduduk Indonesia. Bedanya, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Selain itu, NIB juga sekaligus merangkap sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau online Single Submission (OSS) adalah Perizinan BErusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Garda Transfumi DIY
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan nama SKDP adalah surat yang berisi informasi mengenai alamat resmi sekaligus menerangkan tempat kedudukan/domisili yang sah dari suatu perusahaan. Dengan SKDP, perusahaan akan diakui secara resmi memiliki kedudukan di lokasi sebagaimana tertera dalam SKDP. Secara tidak langsung SKDP seperti identitas dari perusahaan.
SKDP diterbitkan oleh Kelurahan tempat domisili dari suatu perusahaan.
Persyaratannya fotocopy KTP, fotocopy KK dan surat pengantar dari RT/RW/Dukuh.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sendiri diberikan kepada pengusaha oleh pemerintah untuk dapat melakukan perdagangan. Baik perdagangan barang maupun jasa. Selain itu, pengusaha yang sudah memiliki SIUP jjuga dapat mengikuti berbagai tender ataupun lelang yang diselenggarakan perusahaan lain dan juga pemerintah.
Ijin Edar Usaha Makanan/Minuman
Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib wajib memiliki Izin Edar BPOM MD. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.
Sertifikasi Dinkes PIRT tidak berbiaya, hanya dikenakan biaya untuk pengecekan produk ke laboratorium Dinkes.
BPOM MD/TR juga ada fasilitasi hanya berbiaya pengecekan bahan baku, produk jadi ke laboratorium BPOM
Sertifikasi yang harus dimiliki Pelaku Usaha
Sertifikasi Halal, Sertifikasi Merek HKI, SNI, HACCP
Sertifikasi Halal melalui SiHalal BPJPH yang jika mengurus secara mandiri berbiaya -+ 4juta, tetapi UMKM dapat mengakses fasilitasi melalui Dinkop untuk free biaya.
Sertifikasi HKI
Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Paten, Hak Merek (tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 atau 3D untuk membedakan barang atau jasa), Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang (Resep yang dijaga kerahasiaannya).
Mengapa HKI itu penting?
HKI memiliki nilai ekonomi tinggi di dunia usaha. Perlindungan terhadap HKI penting dilakukan untuk menghindari pemanfaatan tanpa ijin atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh IKM.
Manfaat Perlindungan HKI bai Pelaku Usaha
- Adanya kepastian hukum terhadap produk dan karya
- Mendorong untuk selalu menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif
- Menumbuhkan semangat berdaya saing yang sehat
- Mendorong untuk selalu menjaga kualitas produk
- Memperoleh nilai ekonomi lai danri HKI yang memiliki
Aspek Komersialisasi HKI
Lisensi : ijin yang diberikan oleh pemilik HKI kepada pihak lain untuk menggunakan, memanfaatkan atau melaksanakan HKI berdasarkan perjanjian tertulis dalam jangka waktu ttertentu.
Waralaba/franchise : Hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Posting Komentar untuk "Legalitas Usaha untuk UMKM"