Sosialisasi Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko bagi UMKM


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta bersama Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi Perizinan Berusaha Online Single Submission  (OSS) Berbasis Risiko bagi UMKM Kemantren Tegalrejo.

Sosialisasi yang diselenggarakan hari Kamis, 23/09/2021, bertempat di Hotel @HOM Timoho, dengan pembicara Kepala DPMPTSP, Drs. Nurwidihartana, KaBid Pengendalian Penanaman Modal, Nitya Raharjanta, S.Sos., M.M, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro dan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nur Cahyo Nugroho. 

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

website : https://oss.go.id/

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Kemakmuran Kemantren Tegalrejo,Ruslina bersama Forkom UMKM Kemantren Tegalrejo

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

KaBid Pengendalian Penanaman Modal, Nitya Raharjanta, S.Sos., M.M, menjelaskan bagi  jenis pelaku usaha diklasifikasikan ke dalam empat jenis risiko yang memiliki perbedaan dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha.

  1. Risiko rendah
    Usaha dengan risiko rendah hanya wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaku usaha sekaligus berlaku sebagai izin usaha, dan dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau jaminan halal.
  2. Risiko menengah-rendah
    Pelaku usaha dengan klasifikasi risiko menengah-rendah wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan bukti legalitas pelaku usaha telah memenuhi syarat untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha. Sertifikat standar ini diperoleh melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
  3. Risiko menengah-tinggi
    Pelaku usaha dengan klasifikasi ini wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Pihak yang memberikan izin persetujuan adalah pemerintah pusat atau daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha, meskipun pendaftarannya tetap melalui OSS. 
  4. Risiko tinggi
    Pelaku Usaha yang masuk ke dalam risiko tinggi wajib memiliki NIB dan Izin. Izin diberikan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai bentuk perizinan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam hal kelayakan lingkungan hidup.

Dengan adanya OSS berbasis resiko, disarankan bagi yang sudah memiliki NIB dari OSS versi 1.1 untuk melakukan migrasi ke OSS berbasis resiko, proses migrasi hanya untuk merubah format NIB dengan tampilan baru.  Dalam proses migrasi disarankan menggunakan email yang baru utuk mendapatkan user dan pasword yang baru.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 

Panduan OSS berbasis resiko : https://oss.go.id/panduan

Posting Komentar untuk "Sosialisasi Perizinan Berusaha OSS Berbasis Risiko bagi UMKM"